Alasan pertama: Indonesia bukan Negara Agama
Saya jawab: Memang Indonesia bukan Negara Agama (saya juga tidak tahu apa itu Negara Agama, dan dimana Negara agama), tapi Indonesia melindungi warganya untuk menjalankan Agamanya. Dan menjalankan Syariat adalah satu hal yang sangat penting didalam Islam.
Alasan kedua: Menjalankan syariat kan bukan memaksakan
Saya Jawab: Syariat adalah Hukum, dan hukum itu bersifat memaksa. Jika ada Ummat Islam yang menolak syariat Islam, justru dialah yang bertentangan dengan pancasila yaitu sila pertama. Ketuhanan Yang Maha Esa –Jika anda warga Negara Indonesia, maka anda wajib hidup berdasarkan pada pengakuan adanya Tuhan yang bersifat mutlak (Esa dari bahasa sanskerta/pali, berarti mutlak bukannya satu)—bagi seorang “yang mengaku’ Muslim, pengakuan atas sifat-sifat mutlak Allah SWT, salah satunya adalah menjalankan Syariat Islam, karena salah satu sifat mutlak Allah adalah Maha Bijaksana –sehingga kebijakan harus bersumber dari Nya.
Alasan ketiga: Jika Syariat Islam diterapkan, bagaimana dengan Ummat Agama lain.?
Saya jawab:Syariat Islam, sangat melindungi ummat lain dalam melaksanakan ajaran agamanya. Berkenaan dengan hukum-hukum syara’, banyak hukum yang justru hanya mengikat Ummat Islam. Sedangkan hukum-hukum jinayat (hukum pidana), maka kalau agama tersebut mempunyai syariat tersendiri, maka mereka boleh menerapkan syariat mereka sendiri. Sedangkan bagi agama yang tidak memiliki syariat yang mengaturnya, maka harus mengikuti hukum yang telah ditetapkan.
Alasan keempat: Hal itu sulit dilakukan, karena kalau hukum didasarkan atas agama terpidana maka akan terlalu ribet dan memungkinkan seseorang untuk pindah-pindah agama yang mungkin meringankan hukumannya.
Saya jawab: Hukum-hukum di Indonesia saat ini juga "terpecah". Salah satu contohnya hukum pidana dengan UU anti terror. Untuk menentukan hukum mana yang diterapkan apakah akan menggunakan hukum pidana "biasa" atau UU Anti Teror sangat-sangat mungkin subyektif. Lalu apa susahnya menentukan hukum jika tolak ukurnya hanya agama terpidana, sedangkan agama bisa diketahui secara obyektif. Sedangkan untuk alasan pindah-pindah agama, Syariat Islam juga mengatur sendiri bagaimana orang akan pindah agama, jadi tidak semudah itu untuk pindah agama.
Originally Posted by semuel klo misalkan ada daerah yg mayoritas agamanya (maaf bukanny berniat menyinggung) bukan Islam (mis. Bali yg mayoritas Hindu, Papua yg mayoritas Kristen).. brarti mereka boleh untuk tidak mw menerapkan syariat islam dalam daerah mereka, dan jika mereka memiliki "syariat" agamanya sendiri berarti boleh diterapkan dong?? bukannya justru itu memicu perpecahan Indonesia?? seharusnya biarkan urusan agama itu menjadi urusan pribadi, negara hanyalah pengayom warganya dan membiarkan warganya mengekspresikan kegiatan beragama, tetapi negara tetap terpisah dari agama.. beda soal klo anda adalah warga negara NII.. |
Masalahnya, menerapkan syariat Islam adalah salah satu bentuk pengayoman warganya mengekspresikan kegiatan beragama. Sebab dalam Islam, hukum Islam itu Universal dan mengatur setiap sendi kehidupan Ummatnya. kecuali kalau agan tidak mau Muslim melaksanakan Agamanya sendiri (usaha pemurtadan terselubung)
Mungkin sekian dulu tanggapan saya atas kelompok penolak syariat Islam beralasan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar